DPRD Rohil Tetapkan Rekomendasi LKPJ 2024 dan RPJPD 2025–2045
Paripurna DPRD Rohil tetapkan rekomendasi LKPJ 2024, bahas RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029. Bupati Bistamam janji tindak lanjuti masukan DPRD.

TOPIKPUBLIK.COM - ROHIL — Bupati Rokan Hilir H. Bistamam didampingi Wakil Bupati Rohil Jhony Charles menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rohil Tahun 2024. Agenda ini juga dirangkai dengan pengambilan keputusan DPRD terkait laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025–2045 serta penyampaian rencana awal RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung pada Selasa (10/6/2025) di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Provinsi Riau.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil, Ilhami, dan dimulai pukul 14.00 WIB. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Bupati H. Bistamam, Wakil Bupati Jhony Charles, para Wakil Ketua DPRD, Plt Sekretaris Daerah Rohil Ferry H. Parya, Sekretaris Dewan Sarman Syahroni, 30 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rohil Ilhami menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD atas LKPJ Bupati Rohil Tahun Anggaran 2024. Ia menyatakan bahwa DPRD memberikan sejumlah catatan strategis serta rekomendasi penting yang perlu menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah Rokan Hilir demi peningkatan tata kelola pembangunan.
Adapun catatan DPRD merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ilhami menegaskan bahwa penyusunan dokumen LKPJ Bupati Rokan Hilir 2024 telah konsisten dengan visi-misi, tujuan, dan sasaran pembangunan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Rohil 2021–2026.
“Badan Anggaran DPRD mendorong agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir lebih optimal dalam melaksanakan program penanggulangan kemiskinan, salah satunya melalui pembangunan infrastruktur pendukung ekonomi kerakyatan,” ujar Ilhami.
Ia juga menyoroti perlambatan penurunan angka kemiskinan yang hanya menurun 0,06%, dari 7,07% pada tahun 2023 menjadi 7,01% di tahun 2024. Angka tersebut dinilai masih tinggi jika dibandingkan dengan target penurunan kemiskinan menjadi 6,75% pada akhir tahun 2026.
Lebih lanjut, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk fokus pada reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan peningkatan pelayanan publik. Ilhami menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan berkualitas di seluruh wilayah Rohil, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah segera menjalankan kebijakan-kebijakan strategis untuk memperkuat reformasi pendidikan dan mempercepat kinerja pelayanan publik,” imbuh Ilhami.
Selain menyampaikan catatan dan kritik konstruktif, DPRD Rohil juga mengapresiasi capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam pelaksanaan program pembangunan tahun 2024. DPRD secara resmi menetapkan keputusan dan menyampaikan rekomendasi LKPJ Bupati Rohil Tahun 2024 berupa saran dan masukan yang wajib ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dalam tanggapannya menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD. Ia menyatakan bahwa semua rekomendasi dan catatan akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ke depan.
"Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Rohil atas rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2024. Semua masukan tersebut akan kami tindak lanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah," tegas Bupati Bistamam.
Lebih lanjut, Bistamam menjelaskan bahwa Pemkab Rohil telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Awal Dokumen RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025–2029. Dokumen ini disusun melalui proses konsultasi publik dan akan disampaikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD.
“RPJMD 2025–2029 ini akan menjadi dokumen perencanaan lima tahunan yang merujuk pada tahapan pertama RPJPD Rokan Hilir 2025–2045, yang diselaraskan dengan RPJPN dan RPJMD Provinsi Riau,” terang Bistamam.
Dengan disusunnya dokumen RPJMD dan RPJPD ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pembangunan yang terarah, terukur, dan sesuai kerangka regulasi nasional, provinsi, maupun kabupaten.