TPS Ilegal Ditutup Polsek Senapelan Bersama Pemerintah Kecamatan

Polsek senapelan Penututpan sampah ilegal Polresta pekanbaru

TPS Ilegal Ditutup Polsek Senapelan Bersama Pemerintah Kecamatan
TPS Ilegal Ditutup Polsek Senapelan Bersama Pemerintah Kecamatan

TOPIKPUBLIK.COM - Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Kemuning RW 04 Kelurahan Padang Terubuk, membuat resah masyarakat sekitar. Hal ini langsung ditindak lanjuti Polsek Senapelan dengan melakukan penutupan, bersama instansi terkait, Selasa (6/5).

Tindakan tegas ini dilakulan bersama unsur Pemerintah Kecamatan Senapelan, UPT Sampah Kota Pekanbaru, LPS Padang Terubuk dan stakeholder lainnya.

“Tadi kita menindaklanjuti laporan keberadaan TPS ilegal yang kemudian dilakukan penutupan oleh pihak pemerintah kecamatan. Di lokasi juga dipasangi spanduk himbauan untuk tidak lagi membuang sampah dilokasi tersebut", ucap Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria.

Dengan telah ditutupnya TPS ilegal ini diharapkan masyarakat dapat membuang sampah di TPS legal yang berada tidak jauh dari TPS yang ditutup tersebut.

“Kita imbau masyarakat untuk membuang sampah ke TPS yang legal sehingga tidak terjadi penumpukan sampah, masyarakat juga diharapkan untuk membuang sampah sesuai dengan jadwal pengangkutannya,” tambah AKP Akira.

Ditegaskan AKP Akira, hadirnya kepolisian di tengah masyarakat guna menjalin kemitraan serta public trust. “Sehingga terciptanya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat untuk memelihara situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tukasnya.