Sampah Pekanbaru Teratasi, DLHK Ambil Alih Pengangkutan

DLHK Pekanbaru ambil alih pengangkutan sampah usai pemutusan kontrak dengan PT EPP. Warga diminta buang sampah di depan rumah, LPS siap jemput maksimal dua hari.

Sampah Pekanbaru Teratasi, DLHK Ambil Alih Pengangkutan
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, memberikan keterangan kepada media terkait penanganan sampah usai pemutusan kontrak dengan pihak swasta, Kamis (12/6/2025).

TOPIKPUBLIK.COM – PEKANBARU – Setelah sempat menumpuk di berbagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) dalam wilayah Kota Pekanbaru, persoalan sampah yang sempat meresahkan masyarakat kini perlahan mulai teratasi dan terkendali.

Masalah ini mencuat sejak 6 Juni 2025, ketika pekerja angkutan sampah dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP) melakukan aksi mogok kerja. Aksi tersebut berdampak langsung pada keterlambatan pengangkutan sampah, hingga akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerjasama dengan perusahaan tersebut.

Sebagai langkah tanggap darurat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru langsung turun tangan mengambil alih pengelolaan pengangkutan sampah. Upaya ini turut dibantu oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang ada di tingkat kelurahan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

Alhamdulillah, sejak dua hari terakhir ini, kondisi sampah di TPS-TPS sudah mulai terkendali dan tidak lagi menumpuk seperti sebelumnya,” ujar Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2025).

Agar persoalan serupa tidak kembali terulang, Reza menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia mengimbau warga untuk tidak lagi membuang sampah ke TPS, melainkan meletakkannya di depan rumah agar diangkut langsung oleh tim LPS setempat.

“Sekarang sistemnya sudah berubah. TPS-TPS banyak yang kita tutup. Warga cukup buang sampah di depan rumah masing-masing. Nanti LPS dari kelurahan yang akan menjemput dan mengangkut ke lokasi pembuangan akhir,” jelasnya.

LPS sendiri merupakan lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah masyarakat, disepakati oleh RT dan RW, serta disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Camat. Menurut Reza, LPS memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengangkutan sampah rumah tangga maksimal dalam waktu dua hari.

Tidak boleh ada penumpukan sampah di rumah warga lebih dari dua hari. Paling lambat, dalam dua hari, sampah harus diangkut dan dibuang ke trans dipo yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Reza juga mengajak seluruh warga Kota Pekanbaru untuk ikut menjaga konsistensi sistem pengelolaan sampah yang sedang dibenahi ini. Ia optimistis, dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kebersihan kota dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

“Kalau sistem ini kita jaga bersama-sama, saya yakin Kota Pekanbaru bisa terbebas dari persoalan klasik sampah dan menjadi kota yang bersih, sehat, dan layak huni,” tutupnya penuh harap.